CARA PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KOTA DEPOK

Berikut ini artikel tentang CARA PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KOTA DEPOK, selamat membaca

CARA PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KOTA DEPOK


Alamat  Kantor Imigrasi Kelas II Depok

Komp PRKT Pemda , Jl.Boulevard Raya, Grand Depok City (Satu Blok dengan kantor DPRD dll)

Telp: (021) 77820520

I.                    Kunjungan Pertama

    • Beli Formulir yang sudah di bubuhi materai 6000 beserta Map Rp.12.000 di tempat foto copy kantor imigrasi.
    • Mengisi Formulir dengan Pulpen warna Hitam dgn penulisan huruf KAPITAL,pada isian formulir pilih pembuatan pasport baru perorangan 48 halaman
    • Setelah formulir di isi lengkap masukan kedalam map beserta syarat syarat berupa: foto copy KTP yang telah di perbesar ½ halaman, foto copy Akte lahir, foto copy Kartu keluarga, foto copy surat nikah, foto copy ijazah, foto copy NPWP bila ada, Surat keterangan bekerja dari tempat kerja.
    • Setelah berkas di dalam map lengkap, berkas diserahkan ke petugas yang ada di depan pintu masuk untuk di periksa kelengkapannya,bila sudah lengkap maka bisa ambil nomer antrian untuk antri di loket 1 (Loket penyerahan berkas)
    • Sambil menunggu di panggil,siapkan kelengkapan syarat syarat yang ASLI yaitu : KTP,Akte Lahir,Kartu Keluarga,Surat Nikah,Ijazah,NPWP untuk di periksa oleh petugas apakah berkas yang di foto copy sesuai dengan aslinya
    • Saat di panggil menuju Loket 1 , berkas foto copy di map beserta syarat- syarat asli di periksa oleh petugas apakah berkas yang di foto copy sesuai dengan aslinya
    • Setelah selesai di periksa berkas yang ASLI di kembalikan dan berkas di dalam map diproses untuk pengajuan passport,kemudian petugas akan memberikan Surat Tanda Serah Terima berkas permohonan SPRI ,di kwitansi tersebut akan di tuliskan tanggal dan hari untuk wawancara dan foto

    II.                  Kunjungan Kedua

      • Datang sebelum jam 8 pagi untuk ambil nomer antrian foto dan wawancara dengan menukarkan Kwitansi Surat Tanda Serah Terima Berkas Permohonan SPRI dengan nomer antrian.
      • Pada panggilan pertama menuju ke loket 5 untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.255.000 dan akan mendapatkan lembar kwitansi bukti pembayaran,kemudian duduk kembali untuk menunggu panggilan ke 2.
      • Pada panggilan kedua akan dilakukan foto biometrik di pintu nomer 6 atau 7(saat foto wajib pake kemeja) dan scaning sidik jari di mulai dari ibu jari tangan kanan,telunjuk,jari tengah,jari manis dan kelingking,kemudian ibu jari tangan kiri,telunjuk,jari tengah,jari manis dan kelingking
      • Kemudian keluar untuk menunggu panggilan ke 3
      • Pada panggilan ketiga akan di lakukan wawancara seputar berkas yang ada di map beserta alasan untuk pergi keluar negri cth: sekolah, jalan-jalan, pelatihan, seminar dll,setelah di wawancara akan di berikan kwitansi berupa Tanda Terima Penyerahan SPRI dan akan di beri tahu hari dan tanggal pengambilan.

      III.                Kunjungan ketiga

        • Pengambilan passport dengan membawa kwitansi Tanda Terima Penyerahan SPRI,kwitansi Tanda Terima Pembayaran dan KTP
        • Waktu Pengambilan passport dari Jam 13.00 – 15.00

         



        Mudah-mudahan CARA PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KOTA DEPOK di atas mudah difahami serta bermanfaat bagi Anda :)
        ---
        SUMBER artikel CARA PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KOTA DEPOK dari: facebook/notes/cantik-dengan-pemutih-gigi/cara-pembuatan-paspor-di-kantor-imigrasi-kota-depok/238789846166183

        Komentar

        Postingan populer dari blog ini